v1.0 · Effective 15 Mei 2026
Data Processing Agreement
Data Processing Agreement ("DPA") ini mengatur hubungan antara PT Digi Harmony Fusion sebagai Data Processor dan Tenant sebagai Data Controller terkait pemrosesan data pelanggan akhir (End-User) Tenant.
DPA ini menjadi bagian integral dari Terms of Service. Tenant B2B/B2G dapat meminta DPA versi kustom dengan tanda tangan basah via tim sales.
1. Pihak & Peran
Tenant (Controller): pihak yang menentukan tujuan & cara pemrosesan data End-User mereka.
Kami (Processor): pihak yang memproses data atas nama Tenant, dalam batas instruksi tertulis Tenant + ketentuan DPA ini.
Sub-processors: pihak ketiga yang Kami libatkan (LLM providers, hosting, payment processor) — lihat §7.